7.1 Rekomendasi-rekomendasi umum
Penuaan dimulai pada saat konsep penuaan itu sendiri dan berakhir pada kematian. Jadi integrasi penuaan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan dari masyarakat untuk segala usia dan mendorong pemahaman tentang konsep dasar penuaan, harus dimulai sejak dini dalam pendidikan individu, formal dan informal berdasarkan pendekatan siklus hidup. Dalam prakteknya, pendekatan umur yang bersahabat harus diintegrasikan ke dalam kebijakan dan program pemerintah di semua tingkatan pemerintah pusat, yaitu, daerah, tingkat provinsi atau lokal.
Citra stereotip negatif orang tua (lansia) harus seimbang dengan citra yang lebih positif mengenai penuaan yang aktif. Pesan publik pada penuaan aktif harus disiarkan oleh televisi dan radio sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan untuk disumbangkan kepada masyarakat umum. Peran model orang tua aktif dalam berbagai bidang kehidupan harus diperlihatkan untuk memunculkan kearifan lokal, pengetahuan dan pengalaman untuk generasi muda.
Orang tua yang telah mempelopori di berbagai bidang pelayanan publik harus diperlihatkan untuk berbagi kebijaksanaan mereka, pengetahuan dan pengalaman khususnya di bidang-bidang seperti obat tradisional sosial budaya, kosmetik, bagi mereka yang menjadi veteran perang kemerdekaan agar generasi di bawahnya dapat memeluk nilai-nilai keberanian dan nasionalisme, kerajinan tradisional, dan berbagai bidang terkait lainnya. Melihat tiga dari empat populasi lanjut usia terbesar yang berada di Asia: Cina, India dan Indonesia, kerjasama yang lebih baik harus didorong di antara masyarakat lansia dari tiga lokasi populasi lansia dalam jumlah yang besar tersebut.
Dalam hal ini, UNFPA sebagai organisasi utama PBB yang peduli dengan populasi manusia pengembangan, bekerja sama dengan UNESCAP mengambil sikap lebih dulu daripada yang lain dan memfasilitasi wacana lansia di antara negara dengan jumlah yang besar daripada orang yang telah berumur mengenai munculnya atau bertambah banyaknya populasi dalam kategori lansia di dunia, khususnya di Asia.
7.2 Arus Utama Penuaan terhadap Pembangunan
Kondisi social dan ekonomi orang orang tua di pedesaan masih rendah, bahkan lebih rendah lagi di pedesaan daripada di daerah perkotaan, walaupun kondisi kesehatan mereka relative bagus. Oleh Karena itu, pendapatan inisiatif berbasis masyarakat yang dihasilkan harus tersedia terutama untuk masyarakat miskin dan orang orang lebih tua yang kurang beruntung di pedesaan dan daerah perkotaan yang miskin.
Bantuan keluraga yang diberikan kepada orang yang lebih tua masih terbatas, seiring kesejahteraan orang tua yang disediakan pemerintah dan masyarakat umum masih rendah. Pemerintah di semua tingkatan, terutama di provinsi – provinsi dimana proporsi orang yang lebih tua relatif lebih besar, harus memberikan pajak bisnis insentif untuk menyediakan inisiatif tanggung jawab perusahaan yang baik untuk orang orang tua di dalam komunitas.
Proporsi dari orang tua yang bekerja masih tinggi, (70-80 Persen), pada umumnya pada bidang pertanian dan sector informal karena rendahnya pendidikan. Maka dari itu aktivitas yang menghasilkan pendapatan untuk orang miskin dan orang tua yang kurang beruntung harus tersedia sehingga mereka dapat tetap aktif dan berkontribusi pada program program perkembangan di tingkatan local.
Kondisi PsikoSosial orang tua relative bagus, namun lingkungan yang ramah dengan mereka tidak dibangun. Maka dari itu prioritas harus diberikan untuk mengembangkan lingkungan bersahabat bagi mereka terutama di area yang populasi orang tuanya lebih besar.
Pengaksesan layanan kesehatan cukup bagus, sedang layanan umum masih terbatas. Maka dari itu sangat penting untuk selalu memperhatikan pengaksesan layanan kesehatan bagi orang tua pada tingkatan yang paling tinggi, dan mengembangkan layanan public yang ada untuk membantu pengaksesan orang tua pada layanan public
Tingkah laku umum dan partisipasi di aktivitas umum bagus. Namun program yang mendukung orang tua untuk ikut berpartisipasi mesih jarang. Karena itu, pengutamaan penuaan untuk program program perkembangan dan pengikutsertaan orang tua harus lebih diprioritaskan untuk memastikan realisasi masyarakat segala usia.
7.3 Tinjauan Hukum untuk Lansia
Dalam UU No 13/98 bahwa Kesejahteraan Lanjut Usia masih normatif dan tidak dapat diimplementasikan di daerah dimana: (1) Beberapa artikel membutuhkan perubahan (sistematis, ruang lingkup, definisi, dll); (2) Penggunaan terminologi yang tidak adil dan sulit untuk penerapan (potensial / non potensial) dan seharusnya tidak diskriminatif; (3) ada banyak peraturan yang tidak diterapkan karena adanya pembatasan dalam kebijakan otonomi daerah yang memerlukan otorisasi yang didasarkan pada musyawarah dan mufakat oleh parlemen daerah untuk menyetujui alokasi anggaran biaya; (4) Tidak ada ketentuan yang disediakan untuk lanjut usia dalam situasi darurat seperti bencana alam, konflik, epidemi, dll, dan (5) Sanksi hanya terbatas pada potongan biaya kesehatan dan perlindungan sosial bagi orang tua yang terlantar yang kemudian harus lebih digolongkan agar terpenuhi oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan masalah lanjut usia.
Dalam UU No 39/99 tentang Hak Asasi Manusia, perempuan, anak dan orang tua masih dikelompokkan bersama dalam satu pasal. Namun, mengingat meningkatnya jumlah orang tua di Indonesia, dan besarnya peningkatan permasalahan terkait dengan masalah penuaan, hak dan kewajiban orang tua harus dinyatakan dalam pasal terpisah yang memiliki aturan dan regulasi.
Dalam UU No 23/92 Artikel Kesehatan terkait dengan masalah penuaan harus dinyatakan dengan jelas dan terfokus pada arahan usia-ramah pelayanan kesehatan untuk orang tua.
Dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tidak ada Artikel tentang Jaminan Sosial bagi Orang Lanjut Usia yang masih ada. Selanjutnya, ada beberapa peraturan yang tumpang tindih antara Departemen Sosial dan Departemen lainnya yang terkait dengan jaminan sosial bagi orang tua.
7.4 Langkah-Langkah Kebijakan Khusus
· Data statistik harus tersedia pada rincian penduduk menurut kelompok umur dan gender di semua tingkat administrasi pemerintahan terutama di kabupaten / kota tingkat lokal.
· Anggaran harus dialokasikan untuk pendidikan dan sosialisasi masalah penuaan terutama pada daerah dan kabupaten / kota.
· Lembaga pemerintah pusat harus memiliki anggaran untuk mengembangkan pedoman teknis pada lembaga masing-masing pada isu-isu penuaan.
· Untuk mengakomodasi antar-sektoral koordinasi dan pelaksanaan program penuaan, perwakilan sektoral akan diangkat dari eselon yang sama harus menjadi otoritas pengambilan keputusan.
· Para wakil dari komisi nasional / regional / kabupaten / kota harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam semangat pro-penuaan inisiatif penuaan dan konsisten dengan hukum dan peraturan yang ada pada penuaan.
· Sosialisasi kebijakan dan peraturan tentang penuaan harus dilakukan di semua tingkatan dari pemerintah pusat ke tingkat lokal.
· Isu-isu manajemen lintas yang berkaitan dengan penuaan harus difasilitasi oleh pengembangan kelompok kerja di tingkat nasional / daerah / kabupaten dan kota Komisi.
· Prioritas harus diberikan pada usia terstruktur pemerintah provinsi untuk pembentukan daerah / kabupaten / kota komisi berdasarkan hukum dan peraturan setempat pada penuaan.
· Pemerintah harus memfasilitasi inisiatif berbasis komunitas untuk meningkatkan cakupan program kesejahteraan lansia.
KESIMPULAN
Integrasi penuaan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan dari masyarakat untuk segala usia dan mendorong pemahaman tentang konsep dasar penuaan, harus dimulai sejak dini dalam pendidikan individu, formal dan informal berdasarkan pendekatan siklus hidup. Konsep ini salah satunya bertujuan agar para generasi muda tidak mempunyai stereotip negative pada masyarakt lansia yang memandang bahwa mereka hanyalah suatu yang menjadi beban pada keluarga mereka.
Kondisi social dan ekonomi orang-orang tua pada umumnya masih rendah, apalagi kondisi social ekonomi pada orang tua di kawasan pedesaan. Selain itu proporsi dari orang tua yang bekerja masih tinggi, (70-80 Persen), dan pada umumnya pada bidang pertanian dan sector informal karena rendahnya pendidikan. Dengan munculnya fakta ini, diharapkan pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan dengan lingkungan yang ramah tntuk mereka dan dengan pekerjaan yang masih bisa dikerjakan agar dapat menopang kehidupan ekonomi mereka.
Dilihat dari tinjauan hukum, pemerintah masih perlu untuk melakukan banyak revisi pada undang-undang yang mengatur hajat hidup para lansia. Hal ini dikarenakan banyak pasal-pasal yang tidak/ kurang jelas dalam penjelasannya. Karena jika pasal dalam undang-undang bisa diperjelas dan difokuskan lagi kajian-kajiannya, maka usaha yang dilakukan untuk kesejahteraan lansia juga akan lebih baik lagi.
Sedangkan untuk kebijakan khusus yang akan diterapkan, hendaknya memperhatikan pada kebutuhan-kebutuhan para lansia tersebut, baik berupa layanan kesehatannya, fasilitas untuk komunitas, dan sebagainya. Untuk mencapai hal-hal tersebut, diperlukanlah dana yang tepat sasaran dari pemerintah agar dapat tercapai kesejahteraan bagi para lansia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar